Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/01/2019 16:55 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Hari Ini Lantik 46 PPK dan Terima LPSDK

Pelantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Pelantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melantik sebanyak 46 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula KPU, Rabu (2/1).
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan setiap kecamatan mendapatkan tambahan dua orang anggota PPK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018.
 
"Saya berharap dengan adanya tambahan dua orang anggota maka PPK semakin solid untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, " jelasnya.
 
Jajang menambahkan agar anggota yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri dengan berbagai tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
 
"Laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, jaga integritas dan netralitas agar kita bisa melaksanakan pemilu yang bermartabat," pesannya.
 
Sesuai tahapan pemilu, pada hari ini merupakan batas akhir bagi para peserta pemilu untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
 
 
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby menjelaskan sesuai PKPU 24/2018 maka penyampaian LPSDK harus dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019 paling lambat pukul 18.00 Wib.
 
"Tentunya kami berharap semua peserta pemilu dapat mematuhi aturan tersebut sehingga semua tahapan bisa dilaksanakan tepat waktu," jelasnya.
 
Pria yang akrab sapa Bang WH ini menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada parpol dan tim kampanye paslon Pilpres agar memperhatikan semua regulasi yang mengatur tentang pemilu, termasuk pelaporan dana kampanye. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1560 Kali
Berita Terkait

0 Comments