Kaleidoskop 2018 /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/01/2019 10:08 WIB

Kaleidoskop 2018: Kasus Hoaks Warnai Indonesia

ilustrasi info hoax
ilustrasi info hoax
DAKTA.COM - Tahun 2018 ini juga diwarnai dengan isu hoaks yang membuat heboh publik. Dampak yang ditimbulkan dari isu hoaks ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga banyak opini yang tersebar luas untuk menakut-nakuti publik atas isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berikut rangkuman Dakta.com atas isu hoaks mewarnai Indonesia yang membuat heboh publik.
 
1. Dugaan MCA Penyebar Hoaks di Media Sosial
 
Dunia maya dihebohkan pada bulan Maret 2018 oleh penangkapan enam orang tersangka yang diduga sebagai aktor di balik berita-berita hoaks di media sosial terkait penyebaran isu seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, hingga pencemaran nama baik. 
 
Enam orang ini tergabung dalam kelompok yang mereka namakan The Family Muslim Cyber Army (MCA). 
 
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, menuturkan kelompok yang diduga menyebarkan hoaks berkedok MCA ini mirip dengan kelompok Saracen yang sempat menghebohkan publik pada pertengahan 2017 lalu.
 
2. Isu Perang Salib Jelang Pilkada
 
Ketika masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, meluas selembaran seruan mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi for Rahmat Effendi (GPKB FORENDI), yang mengancam akan membuat gerakan “Perang Salib” di Kota Bekasi.
 
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto pada Sabtu (26/5/2018), menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks. Pihaknya sudah menyelidiki dan mengecek kebenaran tersebut. 
 
Menurutnya, seruan itu hoaks yang sengaja dibuat untuk merusak kerukunan antar umat bergama dan jalannya Pilkada di Kota Bekasi. Keterangan seruan itu juga dibantah langsung oleh para tokoh umat agama Kristen dan Pimpinan Gereja di Kota Bekasi.
 
Berdasarkan keterangan dari para tokoh dan pimpinan Gereja, di Kota Bekasi tidak ada organisasi pemuda Kristen.
 
3. Hoaks Penyadapan Telepon
 
Pada bulan Agustus 2018, beredar pesan berantai yang mengatakan segala aktivitas pengguna ponsel akan disadap dan dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aktivitas yang disebut dipantau pemerintah mulai dari panggilan telepon hingga media sosial. 
 
Ilustrasi penyadapan
 
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan pesan hoaks tersebut adalah postingan lama yang diolah ulang. Pemerintah sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam postingan tersebut.
 
4. Hoaks Ratna sarumpaet
 
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap terhadap aktivis Ratna Sarumpaet pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Ratna dilakukan karena kepolisian telah menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau berita bohong. Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks
 
Sebelum ditangkap pihak kepolisian, hoaks mengenai penganiayaan Ratna telah menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh politik pun sempat melontarkan pernyataan mengenai hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Namun akhirnya Ratna mengakui bahwa dirinya telah berbohong mengenenai kabar itu.
 
5. Kabar Hoaks yang Merebak Terkait Penculikan Anak
 
Masyarakat Indonesia diresahkan pada November 2018 dengan kabar hoaks yang merebak terkait penculikan anak. Dihimpun dakta gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan (Jawa Timur), Terminal Sukaraja, Sentul (Jawa Barat) dan Ciputat (Tangerang) tersebar melalui akun media sosial Facebook dan instant mesengger WhatsApp.
 
Akhirnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka pelaku penyebar berita hoaks tentang penculikan anak di media sosial. Dua tersangka baru tersebut berinisial D (41) dan N (23).
 
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Empat pelaku itu berinisial EW, 31, RA, 33, JHS, 31, dan DNL, 20. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 647 Kali
Berita Terkait

0 Comments