Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/12/2018 15:10 WIB

Kota Bekasi Prioritaskan Pembuatan KIA Untuk Keperluan PPDB

Bincang Publik bersama Sekretaris Kecamatan Bekasi, Fitri Widyati membahas Kartu Indentitas Anak
Bincang Publik bersama Sekretaris Kecamatan Bekasi, Fitri Widyati membahas Kartu Indentitas Anak
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi telah meresmikan Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
 
Sekretaris Kecamatan Bekasi Timur, Fitri Widyati mengatakan bahwa antusias masyarakat sangat besar untuk membuat KIA ini, sehingga pengadaan blanko sudah habis.
 
"Per kemarin blanko KIA sudah habis, tetapi akan dilanjutkan tahun 2109. Kami sudah sampaikan ke Dirjen Dukcapil, untuk Kota Bekasi pengadaan blanko KIA membutuhkan 366 ribu keping," ungkapnya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Jumat (28/12).
 
Pihaknya lebih memprioritaskan KIA kepada anak-anak yang akan segera mendaftarkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online.
 
"Umur 0-5 tahun bukan menjadi prioritas mendapatkan kartu identitas anak. Walaupun dalam peraturannya mereka memiliki hak mempunyai KIA," katanya.
 
Ia menjelaskan, perbedaan antara akte kelahiran dengan KIA, yaitu kalau KIA sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
"Saat ini belum ada sanksi bagi anak yang belum memiliki KIA. Tetapi KIA ini berguna untuk mendaftar PPDB Online," terangnya.
 
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan KIA, tidak perlu khawatir karena tahun 2019 pembuatan KIA di kecamatan dan mal pelayanan publik (MPP) akan tersedia kembali. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1812 Kali
Berita Terkait

0 Comments