Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 29/06/2015 10:53 WIB

Minimarket Yang Beroperasi 24 Jam Jadi Sasaran Perampokan

ilustrasi perampokan minimarket   Copy
ilustrasi perampokan minimarket Copy

BEKASI_DAKTACOM: Setidaknya 20 persen dari 560  minimarket yang beroperasi selama 24 jam di kota Bekasi, akan menjadi aksi kejahatan. Hal itu diungkapkan Kadisperindakop Kota Bekasi Aceng Solahudin

Dikatakan saat ini setidaknya 560 minimarket telah beroperasi. Sesuai hasil pendataan Disperindagkop, 20 persenya beroperasi selama 24 jam,meskipun tidak mengantongi izin operasi tersebut.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda ) seluruh minimarket beroperasi hanya sampai pukul 22.00 WIB dan jika melebihi jam operasi harus memiliki dasar hukum seperti memiliki rekomendasi dari dinas terkait. Hal ini untuk memudahkan pemantauan terutama kemanan dan ketertiban" kata Aceng Solahudin.

Pernyataan itu ia sampaikan menyusul banyaknya minimarket yang menjadi sasaran perampokan. Penyebab utama karena ada minimarket yang beroperasi selama 24 jam.

"Untuk mencegah perampokan dibuat aturan yang melarang minimarket beroperasi selama 24 jam, kecuali kepada mini market yang telah mendapat izin" jelas Aceng Solahudin.

Sebelumnya aksi kejahatan berupa perampokan minimarket sangat meresahkan warga Kota Bekasi. Apalagi perampok dalam menjalankan aksinya menggunakan senjata Api dan tidak segan melukukai Korbanya.

Dalam sepekan terakhir t5elah terjadi lima kalia kasus perampokan mini market di Kota Bekasi. Komisi A DPRD Kota Bekasi dan Desperindakop langsung melakukan sidak untuk mendata minimarket yang melanggar ketentuan izin beroperasi dan menemukan sekitar 20 persen dari 560 pasar modern ini beroperasi melanggar Perda dan Perwal.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1570 Kali
Berita Terkait

0 Comments