Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/12/2018 16:12 WIB

Pendapatan Retribusi Pemkab Bekasi Bertamabah Lewat Menara BTS

Ilustrasi Menara BTS
Ilustrasi Menara BTS
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai 2019 akan mendapatkan pendapatan retribusi dari menara Base Transceiver Station (BTS).
 
Kasi pemanfaatan infrastruktur Diskominfo, Statistik dan Telesandi Kabupaten Bekasi Dede Sutardi mengatakan sosialisasi ke berbagai pihak telah dilakukan, agar pendapatan dari menara BTS dilakukan secara maksimal.
 
Sedianya pendapatan retribusi sejak tahun 2015 tidak bisa dipungut, karena perda dibatalkan oleh mahkamah konstitusi, menyangkut mengenai besaran retribusi, setelah itu pemerintah daerah melakukan revisi Perda 9 tahun 2013 tentang retribusi daerah yang sesuai dengan pedoman dari Kementrian Keuangan.
 
"Dengan adanya revisi perda tersebut, kami akan memaksimalkan pendapatan daerah dari menara BTS," ujarnya di Cikarang, Kamis (20/12).
 
Jumlahnya menara BTS, saat ini terdata sebanyak 700 menara yang sudah memiliki izin mendirikan bangunan.
 
Satu menara nantinya wajib memberikan retribusi pertahun sebesar Rp1,4 juta yang disetorkan ke pemerintah daerah.
 
Dede mengakui, ada menara BTS yang sampai saat ini belum selesai izinnya, oleh karena itu pihaknya juga sambil berjalan akan melakukan pendataan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1094 Kali
Berita Terkait

0 Comments