Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/12/2018 16:39 WIB

Demi Meminimalisasi Miras, Pemkab Bekasi Siapkan Perda

Pemusnahan minuman keras dan penyalahgunaan narkoba hasil operasi cipta kondusif oleh pihak kepolisi
Pemusnahan minuman keras dan penyalahgunaan narkoba hasil operasi cipta kondusif oleh pihak kepolisi

CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana merumuskan Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman keras untuk meminimalisasi peredaran miras yang saat ini sangat meresahkan

Kabag Administrasi Kesra Pemkab Bekasi, Iyan Priyatna ditemui seusai pemusnahan ribuan botol miras dan narkotika yang digelar Mapolres Metro Bekasi mengatakan, nantinya akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan bagian hukum agar dapat dikaji mengenai rencana pembuatan perda miras.

Menurutnya, jika diterbitkan perda miras ini bakal mempersempit ruang gerak dan mempertegas tindakan terhadap mereka yang kedapatan melanggar aturan.

"Jika tak ditekan, peredaran miras akan memberi dampak buruk kepada masyarakat," kata Iyan kepada Dakta, Kamis, (20/12).

Iyan menambahkan, minimalisasi adanya peredaran miras juga diakui penting, karena berdasarkan ungkap kasus tahun ini sangat tinggi, apalagi dari aspek kesehatan juga sangat membahayakan dan ada undang-undangnya.

Sebagai pemerintah daerah pihaknya juga membantu tugas kepolisian melalui badan narkotika kabupaten bekasi untuk melakukan sosialiasi termasuk bahaya narkoba.


 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1524 Kali
Berita Terkait

0 Comments