Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/12/2018 17:10 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi Cikarang Pusat
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi Cikarang Pusat

CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk 2 orang anggotanya. PAW tersebut dilakukan kepada Amal Kamaludin dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dapil 3 digantikan Bambang Ali Imron dan Ranio Abadillah dari Partai Bulan Bintang Dapil II digantikan Emkom komalasari.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan paw anggota dprd tersebut merupakan hal yang biasa, karena berdasarkan aturan undang-undang anggota dprd yang berpindah partai untuk mengikuti pileg harus mengundurkan diri.

"Pergantian Antar Waktu tersebut dikarenakan Ranio Abadilah dan Amal Kamaludin berpindah partai pada pileg 2019 ke partai Nasdem," kata Herman kepada Dakta, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (20/12).

Herman menyampaikan, prosesnya sudah melalui prosedur dimana partai mengajukan ke DPRD. Herman mengatakan,  pihaknya telah mengajukan ke pemkab dan provinsi jawa barat untuk disetujui.

"Tahun ini saja ada empat orang yang diganti karena berpindah partai. Sementara, di tahun 2017 ada tiga orang yang di PAW karena mengikuti kontestasi pilkada kabupaten bekasi," ujar Herman.

Herman menambahkan, menjelang tahun politik diakuinya, banyak anggota dprd kabupaten bekasi dilakukan pergantian antar waktu.

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1674 Kali
Berita Terkait

0 Comments