Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/12/2018 08:03 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Bakar 20.653 KTP-el Invalid

Pembakaran KTP Elektronik invalid oleh Disdukcapil Kota Bekasi
Pembakaran KTP Elektronik invalid oleh Disdukcapil Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Sebanyak 20.653 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dimusnahkam dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Rabu (19/12) di halaman Kantor Disdukcapil.
 
Plt Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi mengatakan, KTP tersebut dibakar karena data yang tercantum di dalamnya tidak valid dan sebagian rusak.
 
“Kita lakukan pemusnahan ini atas dasar Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ya secara nasional, jadi pemusnahan ini dilakukan serentak di setiap daerah," terang Jamus.
 
Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan, ribuan keping KTP yang diberangus itu mulai dari tahun 2012 sampai 2017, yang dikumpulkan oleh Disdukcapil dari Kelurahan dan Kecamatan di seluruh Kota Bekasi.
 
“Kita akan terus lakukan penyisiran di Kelurahan dan Kecamatan. Kalau masih ada KTP yang datanya invalid kemudian juga rusak, maka akan kita bakar lagi,” kata Jamus.
 
Selain itu, pemusnahan puluhan ribu keping KTP ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kartu indentitas tersebut. Terlebih menjelang penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang.
 
Hadir dalam proses pemusnahan KTP, sebagai saksi yakni perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi, Kabag Humas dan Kabag Umum Pemkot Bekasi. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1305 Kali
Berita Terkait

0 Comments