Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/12/2018 15:02 WIB

Kenali Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi MLM

Bincang Pajak besama Kanwil DJP Jabar III Hak dan Kewajiban Perpajakan MLM
Bincang Pajak besama Kanwil DJP Jabar III Hak dan Kewajiban Perpajakan MLM
BEKASI, DAKTA.COM - Multi Level Marketing (MLM) identik disamakan dengan sales atau tenaga penjual pada umumnya, padahal keduanya berbeda. Sales hanya akan mendapatkan satu keuntungan saja, sedangkan MLM akan mendapatkan keuntungan ganda berupa bonus, seperti bonus eceran, bonus prestasi dan bonus perkembangan, potongan harga, dan insentif lainnya.
 
Jika dilihat, strategi MLM yang dirancang oleh perusahaan adalah dengan menawarkan suatu produk dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan, MLM disebut juga dengan network marketing, yang intinya adalah membentuk jaringan bisnis atau pemasaran dan membagi-bagi keuntungan bersama. 
 
Untuk dapat meraih kesuksesan dalam sistem ini setiap distributor harus bekerja keras menjual produk-produk perusahaan kepada konsumen dan mencari mitra kerja untuk melakukan hal yang sama sebanyak-banyaknya, sehingga mempunyai jaringan yang luas.
 
Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III, Robert Marhuradja mengatakan, penghasilan para pelaku MLM ini diperoleh dari laba grosir, laba eceran, dan persentase dari volume penjualan total kelompok atau jaringan yang berhasil dibentuk. 
 
"Keunggulan metode ini adalah ketika mereka menjadi anggota pasif masih memungkinkan untuk mendapatkan penghasilan atau bonus asal dapat mensponsori anggota sebanyak mungkin. Mereka yang berprestasi tinggi akan mendapatkan penghasilan yang tinggi pula," ucapnya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (19/12).
 
Kalau dilihat dari kacamata pajak, dalam bisnis MLM ini yaitu, para pelaku MLM ini selain mendapatkan penghasilan yang diperoleh dari penjualan langsung (direct selling), di mana proses pemasaran produk secara langsung kepada konsumen oleh penjual. Strategi pemasaran MLM ini berjenjang atau berantai, di mana sales tidak hanya mendapat kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut.
 
"Pada prinsipnya, para pelaku MLM ini merupakan Wajib Pajak (WP), maka tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu daftar, hitung, setor, lapor. Untuk pelaku MLM ini dapat dikategorikan sebagai WP dengan status pekerjaan bebas. Maka perlu diingat bahwa dalam mengisi formulir pendaftaran NPWP wajib diisi Pekerjaan Bebas di status pekerjaannya," jelasnya.
 
Menurut Pelaksana Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Jawa Barat III, Hanifa Az Zahra bahwa setiap WP baik pribadi maupun badan yang melakukan suatu kegiatan usaha pasti dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang berupa angsuran PPh setiap bulannya.
 
"Cara menghitung pajak tahunan disesuaikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Dengan opsi ketentuan menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) jika tidak melakukan pembukuan. Penghasilan bruto dikali norma PER-17/PJ/2015, beda pekerjaan beda norma. Lalu dikurangi PTKP 2017 per bulan Rp4,5 juta dan per tahun Rp54 juta. Kemudian dikali tarif pasal 17 UU PPh," papar Hanifa yang hadir juga dalam talkshow.
 
Semua pembayaran pajak bisa dilakukan di bank persepsi, ATM, mobile banking, dan internet banking. Apalagi sekarang membayar pajak sudah mudah dengan menggunakan e-Billing. Memang betul di KPP telah disediakan mesin EDC yang fungsinya untuk melakukan pembayaran pajak saja, layanan ini disebut dengan mini ATM. 
 
"Untuk pembayaran secara cash, Kantor Pelayanan Pajak tidak melayani hal tersebut. Jadi perlu diingat ya, kalau bayar pajak bukan di kantor pajak apalagi di petugas pajak, tapi pembayaran pajak dilakukan di bank atau di ATM," pungkasnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 963 Kali
Berita Terkait

0 Comments