Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/12/2018 09:30 WIB

Begini Prosedur Pembuatan KIA Bagi Warga Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjukan contoh KIA
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjukan contoh KIA
BEKASI, DAKTA.COM - Kota Bekasi telah meresmikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Kota Bekasi.
 
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadisdukcapil Kota Bekasi, Jamus Riadi menjelaskan, prosedur pembuatan KIA dengan datang langsung ke kecamatan setempat ataupun mal pelayanan publik (MPP).
 
"Untuk pencetakan KIA, orang tua bisa datang ke kecamatan setempat atau MPP dengan melampirkan foto kopi e-KTP suami-istri, foto kopi akta kelahiran anak, foto kopi buku nikah, dan foto kopi kartu keluarga (KK)," paparnya kepada Dakta, Selasa (18/12).
 
Ia mengatakan, usia anak 0-16 tahun setelah memiliki akta kelahiran wajib membuat KIA ini sebagai identitas kependudukan anak. Kartu ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
 
"Kalau orang tua sudah membuatnya (KIA), otomatis data akan masuk ke database kami," ucapnya.
 
Ia menyampaikan, sejak diluncurkannya program KIA hingga kini, antusiasme masyarakat untuk membuatnya cukup banyak.
 
"Kurang 3000-4000 KIA yang sudah tercetak dalam pelayanan pendaftaran kependudukan," ungkapnya.
 
Pencetakan KIA tidak perlu melakukan perekaman data kependudukan seperti KTP-el. Kartu KIA berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. 
 
KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA. Kartu KIA ini nantinya akan digunakan untuk masuk sekolah tahun ajaran baru. **

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 6015 Kali
Berita Terkait

0 Comments