Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 17/12/2018 09:36 WIB

MUI : Poligami dalam Islam Diperbolehkan Jika Mampu Berlaku Adil

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid

JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Umum PSI Grace Natali menyatakan bahwa mereka mengusulkan untuk mengubah UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan, khususnya yang memperbolehkan praktik poligami. Menurutnya hal tersebut dianggap diskriminatif terhadap kaum perempuan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menyampaikan bahwa ajaran Islam memang memperbolehkan praktik poligami, tetapi mempunyai persyaratan yang tidak mudah untuk dilakukan.

"Meskipun demikian dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat," papar Zainut dalam keterangan persnya pada Senin (17/12).

Persyaratan tersebut, lanjut Zainut, seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya, menjaga kehormatan mereka, serta wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin keluarganya.

"Para ulama berbeda pendapat menjadi dua. Pertama, yang menilai poligami rawan dengan ketidakadilan sehingga tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara yang lain menyatakan kemubahan (boleh) praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara para istrinya," lanjutnya.

Zainut menjelaskan, saat ini negara Islam ada yang melarang poligami seperti di Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami, termasuk di Mesir tetapi diatur dalam Undang-Undang.

"Sedangkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istrinya," tutupnya. **

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 648 Kali
Berita Terkait

0 Comments