Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 17/12/2018 15:12 WIB

Pemkot Bekasi Bentuk Tim Wali Kota, Ini Tugasnya

Pelantikan Tim Wali Kota di Plaza Pemkot Bekasi
Pelantikan Tim Wali Kota di Plaza Pemkot Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi membentuk Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4) Kota Bekasi.
 
Dibentuknya Tim Wali untuk percepatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kota Bekasi tentunya tidak mudah, karena tim ini diembani tugas yang harus tuntaskan dan fokus pada program dan kegiatan prioritas sesuai visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
 
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat Apel Pagi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (17/12) mengatakan, tugas utama dalam kerangka mewujudkan tujuan prioritas percepatan pembangunan, dalam keputusan Wali Kota ditetapkan juga tugas utama tim percepatan beranggotakan 17 orang dari berbagai disiplin atau bidang keahlian tersebut.
 
“Pertama, tim ini bertugas melakukan kajian dan analisa terhadap persoalan yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan prioritas Pemkot Bekasi di bidang masing-masing,” ujar Rahmat Effendi.
 
Kedua, memberikan pertimbangan kepada Wali Kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi program dan kegiatan prioritas, sesuai bidang masing-masing.
 
Ketiga, menginisiasi dan menyusun terobosan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas kepada OPD terkait di Pemkot Bekasi atau antar lembaga di bidang masing-masing.
 
Keempat, memberikan masukan indikator penilaian dan evaluasi kepada Wali Kota terkait laporan kinerja perangkat daerah secara berkala.
 
Kelima, menyusun laporan kerja sebagai pertanggungjawaban kegiatan yang ditujukan kepada Wali Kota.
 
Keenam, adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai bidang masing-masing.
 
“Saya minta agar tim percepatan ini bisa bekerja dengan cepat,” kata Wali Kota Bekasi.
 
Dalam SK Wali Kota tentang Tim Percepatan ini, disebutkan bahwa tim bertanggungjawab kepada Wali Kota dan bekerja mulai keputusan berlaku, yaitu sejak tanggal ditetapkan per 18 Desember 2018.
 
Apel Senin (17/12) dilaksanakan di Plaza Pemerintah Kota Bekasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi,  Rahmat Effendi dan juga didampingi Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto serta jajaran Esselon II, III, IV, para Aparatur Sipil Negera (ASN), dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
 
Dalam Apel pagi ini juga disertai rangkaian agenda yakni Pelantikan Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4) Kota Bekasi dan Launching Kartu Identutas Anak (KIA).
 
Kenudian penyerahan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Pemerintah Kota Bekasi sebagai Kota Peduli HAM tahun 2018, Penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI terkait Pasar Tertib Ukur tahun 2018.  **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2610 Kali
Berita Terkait

0 Comments