Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/12/2018 14:19 WIB

Pemkab Bekasi Batal Revitalisasi Pasar Cikarang

Pasar Cikarang
Pasar Cikarang
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi batal melakukan revitalisasi Pasar Cikarang karena tidak disetujui oleh DPRD.
 
Sebelumnya, PT. Sanjaya menjadi pemenang lelang revitalisasi Pasar Cikarang, tetapi DPRD tidak setuju sehingga akhirnya batal dan nantinya ditender ulang.
 
Kadis Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdurropiq mengatakan dengan tidak disetujuinya oleh DPRD maka proses revitalisasi Pasar Cikarang batal, karena untuk membangun Pasar Cikarang perlu adanya persetujuan dari legislatif.
 
Ia tidak mengetahui alasan tidak disetujuinya pembangunan oleh DPRD, untuk itu tender akan dilakukan paling lambat awal 2019.
 
"Untuk konsep dari lelang itu nantinya akan dirumuskan, tetapi yang pasti perusahaan pemenang lelang wajib membangun Pasar Cikarang semaksimal mungkin dan mengakomodir pedagang yang ada," ujarnya di Cikarang, Kamis (13/12).
 
Abdurropiq menambahkan, reviltalisasi pasar diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kesemrawutan yang ada di sekitar Pasar Cikarang.
 
Diketahui Pasar Cikarang menjadi salah satu titik kesemrawutan, sehingga jika dibangun, Pasar Cikarang bukan hanya menampung pedagang, melainkan juga menampung pedagang kaki lima.
 
Ia menyebut, jumlah keseluruhan pedagang yang ada di Pasar Cikarang berjumlah 4000 pedangang. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1671 Kali
Berita Terkait

0 Comments