Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 12/12/2018 16:17 WIB

Monitoring dan Evaluasi Aplikasi SIPP Kepada Seluruh Rumah Sakit Provider

Monitoring dan evaluasi aplikasi SIPP
Monitoring dan evaluasi aplikasi SIPP
BEKASI, DAKTA.COM - Sebagai Badan Hukum Publik, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memastikan pelayanan yang diterima masyarakat sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Salah satu kanal untuk dapat mewadahi keluhan maupun layanan informasi mengenai Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan melalui sistem Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di Rumah Sakit provider BPJS Kesehatan.
 
BPJS Kesehatan Cabang Bekasi terus berupaya untuk meningkatkan kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Terbaru, BPJS Kesehatan Bekasi telah secara penuh menerapkan Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di seluruh Rumah Sakit Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bekasi saat memberikan sambutan pada kegiatan monitoring dan evaluasi aplikasi SIPP.
 
"Pemberlakuan PIPP tersebut merupakan implementasi dari kewajiban dari BPJS Kesehatan dan setiap Rumah Sakit yang melayani peserta JKN-KIS untuk menyediakan sarana untuk pelayanan informasi dan pengaduan peserta. Selain itu, adanya PIPP juga sebagai tindak lanjut dari adanya Verifikasi Digital Klaim (Vedika) dan adanya transformasi BPJS Kesehatan Center di seluruh Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan," terangnya.
 
Menurut Herlanto, pembentukan tersebut memiliki tujuan agar peserta JKN-KIS semakin mudah dalam mendapatkan informasi pelayanan maupun pengaduan ketika berada di rumah sakit. Ia juga menambahkan bahwa peserta JKN-KIS berhak untuk  mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan pelayanan. 
 
Untuk itu dengan diberlakukannya PIPP ini pelayanan informasi maupun pengaduan peserta diharapkan akan lebih berjalan optimal karena akan dilakukan secara ter integrasi oleh petugas dari BPJS Kesehatan dan petugas dari masing-masing rumah sakit. 
 
“Mengingat sebagian besar keluhan selama ini memang datang dari peserta yang berobat ke fasilitas kesehatan, maka sistem PIPP di rumah sakit ini dibentuk untuk memudahkan peserta yang disana dalam menyampaikan keluhannya secara langsung maupun untuk mendapatkan layanan informasi,” ucap Herlanto.
 
Herlanto juga menjelaskan, pelayanan yang diberikan oleh petugas PIPP tidak hanya pemberian informasi maupun penanganan keluhan saja, tetapi juga pengurusan denda pelayanan bagi peserta JKN-KIS.
 
“Peserta tidak perlu lagi bolak-balik dari Rumah Sakit dan Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus denda pelayanan, pengurusan bisa dilaksanakan melalui petugas PIPP di rumah sakit,” tegasnya.
 
BPJS Kesehatan sudah menyediakan beragam kanal pengaduan masyarakat, antara lain melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Lapor! di website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, maupun melalui petugas BPJS Kesehatan di kantor cabang maupun kantor layanan operasional yang ada di kabupaten/kota. 
 
Adanya sistem PIPP di Rumah Sakit ini diharapkan dapat menambah kanal penyampaian pengaduan, terutama peserta yang di rumah sakit, sehingga aduan dapat langsung ditangani dengan tepat dan cepat.
 
“Peserta yang ingin menyampaikan aduan maupun yang ingin mendapatkan informasi dapat langsung mendatangi petugas Handling Complain di rumah sakit, petugas ini yang kemudian akan meng-entry ke dalam aplikasi dan berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan dalam menangani aduan tersebut,” ujar Herlanto sewaktu menjelaskan mekanisme penangadan aduan melalui sistem PIPP ini. **
 
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 800 Kali
Berita Terkait

0 Comments