Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 07/12/2018 09:00 WIB

Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Habib Bahar Bin Simth  memenuhi panggilan Bareskrim Polri
Habib Bahar Bin Simth memenuhi panggilan Bareskrim Polri
JAKARTA, DAKTA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)  telah menetapkan Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka. Namun demikian, pihak kepolisian belum mengambil langkah penahanan terhadap pendakwah yang terkenal lantang dalam berceramah.
 
Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar bahwa kliennya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian.
 
"Beliau ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (6/12) malam.
 
Ia mengatakan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.
 
Saat ini tim kuasa hukum Habib Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
 
"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," ujarnya.
 
Pemeriksaan Habib Bahar hari ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1979 Kali
Berita Terkait

0 Comments