Kamis, 06/12/2018 16:57 WIB
Pengungkapan Kejahatan Penjualan Blanko E-KTP
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, memberikan penjelasan terkait terjadinya praktik perbuatan pidana penjualan blanko KTP-el melalui Tokopedia. Kasus tersebut sudah tertangani oleh pihak kepolisian dan pelaku yang menjual di Tokopedia sudah teridentifikasi semuanya sampai dengan nomor rekeningnya dan nama pemilik rekeningnya.
“Saya sudah berkomunikasi dengan penjual tersebut yang bernama Nur Ishadi Nata melalui telpon dan sudah mengakui menjual 10 keping blanko yang diambil dari ruangan ayahnya. Ayahnya dulu adalah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang. Saya sudah menugaskan Kadis Dukcapil Provinsi Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Provinsi Lampung ke rumah penjual tersebut untuk benar-benar bisa mendalami motif dan modusnya,” ungkapnya.
Zudan juga berharap dengan telah tertanganinya persoalan ini maka tidak lagi menjadi isu dan pemberitaan sehingga tidak menimbulkan pemberitaan yang simpang siur dan membuat opini yang tidak benar di masyarakat terkait permasalahan ini.
“Selanjutnya nama-nama dari pelaku penjualan blanko KTP-el tersebut diserahkan pada pihak Kepolisian,” ucapnya.
Secara kronologis, sejak hari Senin tanggal 3 Desember 2018, pihak dari Ditjen Dukcapil mendapat informasi rekan wartawan. Sehingga Ditjen Dukcapil Kemendagri bergerak cepat langsung ke lapangan dan melacaknya.
Hari Selasa tanggal 4 Desember 2018, Ditjen Dukcapil langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya dan melakukan rapat dengan perusahaan pencetak blanko serta berkoordinasi dengan pihak Toko Pedia tempat mengunggah penjualan blanko secara online.
Sehari berikutnya tepatnya hari Rabu Tanggal 5 Desember 2018, jajaran Ditjen Dukcapil segera menggelar rapat dengan Tokopedia untuk mendapatkan data pelaku. Data awal sudah didapatkan dan langsung dicek ke Data Base Kependudukan.
“Dari kemarin sore dan pagi ini Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang bergerak ke rumah yang menawarkan blanko tersebut,” ujarnya.
Pada prinsipnya setiap blanko KTP-el ada chip dan ada nomor serinya sehingga bisa dilacak dengan mudah.
Zudan menegaskan bahwa siapapun dan pihak manapun yang melakukan perbuatan menawarkan dan menjual belikan blanko dokumen negara adalah kejahatan yang harus ditanggulangi bersama-sama.
“Pihak Tokopedia kami perintahkan untuk melakukan take down penawaran tersebut dan sudah dilakukan kemarin hari Rabu tanggal 5 Desember 2018,” pungkasnya. **
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Rilis Puspen Kemendagri |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments