Selasa, 04/12/2018 16:32 WIB
Kenaikan UMK Bekasi Dikhawatirkan Berdampak Negatif Bagi Pengusaha
CIKARANG, DAKTA.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, angkanya berjumlah Rp4,1 juta. Namun, Kabupaten Bekasi masih dibawah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi untuk besaran UMK.
Naiknya Angka UMK kabupaten Bekasi itu dikhawatirkan berdampak pada keuangan pengusaha, apalagi perekonomian saat ini tengah sulit sehingga mendorong pengusaha melakukan penyesuaian pekerja bahkan merelokasi usahanya ke wilayah lain yang biaya pekerjanya lebih rendah.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan memang ada kekhawatiran dari pengusaha terkait dengan tinggi angka UMK, yang ditakutkan mereka tidak akan mampu membayar upah karyawannya.
"Meski begitu sejauh ini, seluruh perusahaan siap memenuhi kenaikan upah minimum kabupaten 2019 sekitar 8,03 persen dibanding UMK 2018," katanya di Cikarang, Selasa (4/12).
Ia mengaku, penentuan UMK saat ini sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena menggunakan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dimana kenaikannya tidak lebih dari 8,03 persen, sehingga pengusaha bisa menghitung biaya karyawan di tahun mendatang.
"Sebelum ada PP Nomor 78 tahun 2015 kenaikan upah tidak pasti, bisa mencapai 30 persen dari tahun sebelumnya, hal inilah yang membuat pengusaha kesulitan membayar upah karyawannya," terangnya.
Yaya menambahkan, penerapan peraturan itu saat ini lebih menciptakan kondusivitas di dunia industri, karena tidak ada lagi buruh yang melakukan unjuk rasa dan menggangu ketertiban.
Ia juga mengingatkan agar para pekerja dapat mengimbangi kenaikan UMK itu dengan kinerja yang lebih maksimal. Jangan sampai UMK naik tetapi produktifitas karyawan menurun. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments