Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/12/2018 16:32 WIB

Kenaikan UMK Bekasi Dikhawatirkan Berdampak Negatif Bagi Pengusaha

Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
CIKARANG, DAKTA.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, angkanya berjumlah Rp4,1 juta. Namun, Kabupaten Bekasi masih dibawah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi untuk besaran UMK.
 
Naiknya Angka UMK kabupaten Bekasi itu dikhawatirkan berdampak pada keuangan pengusaha, apalagi perekonomian saat ini tengah sulit sehingga mendorong pengusaha melakukan penyesuaian pekerja bahkan merelokasi usahanya ke wilayah lain yang biaya pekerjanya lebih rendah.
 
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan memang ada kekhawatiran dari pengusaha terkait dengan tinggi angka UMK, yang ditakutkan mereka tidak akan mampu membayar upah karyawannya.
 
"Meski begitu sejauh ini, seluruh perusahaan siap memenuhi kenaikan upah minimum kabupaten 2019 sekitar 8,03 persen dibanding UMK 2018," katanya di Cikarang, Selasa (4/12).
 
Ia mengaku, penentuan UMK saat ini sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena menggunakan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dimana kenaikannya tidak lebih dari 8,03 persen, sehingga pengusaha bisa menghitung biaya karyawan di tahun mendatang.
 
"Sebelum ada PP Nomor 78 tahun 2015 kenaikan upah tidak pasti, bisa mencapai 30 persen dari tahun sebelumnya, hal inilah yang membuat pengusaha kesulitan membayar upah karyawannya," terangnya.
 
Yaya menambahkan, penerapan peraturan itu saat ini lebih menciptakan kondusivitas di dunia industri, karena tidak ada lagi buruh yang melakukan unjuk rasa dan menggangu ketertiban.
 
Ia juga mengingatkan agar para pekerja dapat mengimbangi kenaikan UMK itu dengan kinerja yang lebih maksimal. Jangan sampai UMK naik tetapi produktifitas karyawan menurun. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1158 Kali
Berita Terkait

0 Comments