Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 05/12/2018 08:04 WIB

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kapan Disahkan?

ilustrasi pelecehan seksual
ilustrasi pelecehan seksual
JAKARTA, DAKTA.COM - Proses pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di DPR sudah berlarut-larut dan tidak kunjung dirumuskan, padahal kasus kekerasan terhadap perempuan terus terjadi, terakhir kasus yang mencuat, yaitu Baiq Nuril.
 
Staff Perubahan Hukum LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Dian Novita mengatakan bahwa RUU P-KS sebenarnya sudah disepakati isinya oleh DPR RI.
 
"Hanya tinggal menunggu sinkronisasi antara DPR dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya ketika dihubungi Radio Dakta, Selasa (4/12).
 
Sebenarnya, pihaknya menuntut karena melihat hak-hak korban kekerasan terhadap perempuan sering disepelekan oleh hukum.
 
"Menurut KUHP kita hanya mengatur dua kekerasan seksual, yaitu perkosaan dan pencabulan. Sehingga banyak pelecehan seksual verbal dan nonverbal tidak bisa diakomodasi," ucapnya.
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, RUU P-KS sebenarnya untuk menjawab persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan yang selama ini dinilai tidak terakomodasi oleh Pasal 285 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan.
 
"Dalam RUU ini mengajukan sembilan bentuk kekerasan seksual ke DPR dan sudah disetujui drafnya, tetapi pemerintah hanya mengakui empat saja," ungkapnya. 
 
Draf yang diajukan ke Komisi 8 untuk dimuat dalam RUU P-KS ini, yaitu perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1906 Kali
Berita Terkait

0 Comments