Selasa, 04/12/2018 14:39 WIB
Pemasangan APK di Tempat Terlarang Disinyalir Gunakan Pihak Ketiga
CIKARANG, DAKTA.COM - Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2019 di 23 kecamatan.
Dari hasil penertiban tersebut sebanyak 16.347 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Bawaslu Kabupaten Bekasi. APK yang ditertibkan tersebut meliputi spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang di sejumlah tempat terlarang.
APK yang paling banyak ditertibkan berada di Kecamatan Pebayuran sebanyak 1400 buah. Sedangkan kecamatan dengan jumlah APK terbanyak kedua yang ditertibkan berada di kecamatan Setu. Jumlahnya mencapai 1.161 buah.
Untuk menghindari terpasangnya alat peraga di tempat terlarang, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Setu Kabupaten Bekasi telah memerintahkan Panwas di masing-masing desa untuk melakukan pengawasan.
Ketua Panwascam Setu Mela Mustofa mengatakan banyaknya APK yang dipasang di tempat tidak semestinya disinyalir karena caleg menyuruh pihak ketiga untuk memasangnya sehingga penempatannya tidak diperhatikan.
"Meski begitu, ia menyebut ada beberapa apk dari caleg yang tidak ditertibkan karena dipasang seusai aturan," katanya, Selasa (4/12).
Pihaknya juga telah memerintahkan Panwas desa, jika ada timses maupun caleg yang memasang APK tidak sesuai aturan untuk diingatkan dan dipindahkan ke tempat semestinya.
Mela menambahkan, dalam memasang alat peraga kampanye, Panwasam juga terus mengingatkan peserta pemilu untuk memasangnya di tempat yang benar.
"Bahkan tiga hari setelah penertiban, APK yang ditertibkan masih bisa diambil kembali oleh pemiliknya," ujarnya.
Sementara itu, Sementara itu, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi, ada delapan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Yakni, tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik dan tanaman serta pohon. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
- Respon Kasus Wanita Pertahankan Motor Hingga Terseret, Pj Bupati Perintahkan Camat Bantu Patroli Polisi
0 Comments