Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/12/2018 14:39 WIB

Pemasangan APK di Tempat Terlarang Disinyalir Gunakan Pihak Ketiga

Ilustrasi APK
Ilustrasi APK
CIKARANG, DAKTA.COM - Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2019 di 23 kecamatan.
 
Dari hasil penertiban tersebut sebanyak 16.347 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Bawaslu Kabupaten Bekasi. APK yang ditertibkan tersebut meliputi spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang di sejumlah tempat terlarang.
 
APK yang paling banyak ditertibkan berada di Kecamatan Pebayuran sebanyak 1400 buah. Sedangkan kecamatan dengan jumlah APK terbanyak kedua yang ditertibkan berada di kecamatan Setu. Jumlahnya mencapai 1.161 buah.
 
Untuk menghindari terpasangnya alat peraga di tempat terlarang, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Setu Kabupaten Bekasi telah memerintahkan Panwas di masing-masing desa untuk melakukan pengawasan.
 
Ketua Panwascam Setu Mela Mustofa mengatakan banyaknya APK yang dipasang di tempat tidak semestinya disinyalir karena caleg menyuruh pihak ketiga untuk memasangnya sehingga penempatannya tidak diperhatikan.
 
"Meski begitu, ia menyebut ada beberapa apk dari caleg yang tidak ditertibkan karena dipasang seusai aturan," katanya, Selasa (4/12).
 
Pihaknya juga telah memerintahkan Panwas desa, jika ada timses maupun caleg yang memasang APK tidak sesuai aturan untuk diingatkan dan dipindahkan ke tempat semestinya.
 
Mela menambahkan, dalam memasang alat peraga kampanye, Panwasam juga terus mengingatkan peserta pemilu untuk memasangnya di tempat yang benar.
 
"Bahkan tiga hari setelah penertiban, APK yang ditertibkan masih bisa diambil kembali oleh pemiliknya," ujarnya.
 
Sementara itu, Sementara itu, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi, ada delapan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Yakni, tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik dan tanaman serta pohon. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1288 Kali
Berita Terkait

0 Comments