Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/11/2018 11:08 WIB

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Soal Pemasangan APK

Pemasangan APK di pohon melanggar peraturan
Pemasangan APK di pohon melanggar peraturan
KEDUNGWARINGIN, DAKTA.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengingatkan agar peserta Pemilu 2019 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat.
 
Hal itu dikatakannya seusai menghadiri pemberian alat peraga kampanye bagi peserta pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jl. Rengasbandung Kedungwaringin, Senin (27/11).
 
Syaiful menyebut pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkan APK yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
 
Pihaknya menitikberatkan pada lokasi pemasangan APK dan mengingatkan kembali ke peserta agar memasang APK sesuai yang sudah ditentukan.
 
"Sekitar dua bulan kampanye Pilpres 2019 yang sudah berjalan, ditemukan banyak pelanggaran terkait APK," ungkapnya.
 
Bawaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban Kamis (29/11). Sehingga ia mengingatkan kembali ke peserta Pemilu agar memasang APK di tempat yang sudah diatur.
 
"Kami mengimbau agar partai peserta pemilu mencopot sendiri alat peraga kampanyenya yang melanggar, jika tidak maka akan dicopot dalam kegiatan penertiban," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1681 Kali
Berita Terkait

0 Comments