Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/11/2018 11:16 WIB

PAHAM Nilai Data Penceramah Radikal BIN Kurang Akurat

Radikalisme
Radikalisme
JAKARTA, DAKTA.COM - Informasi adanya puluhan penceramah radikal sebagaimana disampaikan Juru bicara BIN, Wawan Hari Purwanto mendapat tanggapan dari kalangan aktifis hukum dan HAM.
 
Sekjen PAHAM Indonesia, Rozaq Asyhari mengingatkan bahwa BIN itu adalah lembaga yang menaungi pekerjaan yang sifatnya kledestein. Karenanya informasi hasil kerja BIN seharusnya hanya bisa diakses oleh pihak yang terbatas saja. 
 
“Adanya informasi dari BIN mengenai 41 masjid radikal yang diungkap oleh BIN membuat polemik, kenapa informasi dari BIN diungkap ke publik. Padahal itu bukanlah konsumsi publik," katanya dalam keterangan tulisnya, Jumat (23/11).
 
Menurutnya, hal itu mengacu pada Pasal 29 huruf b Undang Undang No. 17 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa produk inteljen merupakan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan. 
 
"Jangan sampai masyarakat menilai lembaga ini sudah offside atau melakukan tugas diluar kewenangannya,” kata doktor alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut. 
 
Rozaq Asyhari juga mengingatkan bahwa kerja BIN juga harus profesional, jangan sampai informasi yang tidak akurat akan membuat publik menjadi gaduh. 
 
“Adanya klarifikasi bahwa yang radikal adalah penceramahnya, bukan masjidnya. Ini seolah menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan tidak sepenuhnya akurat. Tentunya ini membawa spekulasi publik,” jelas pengacara publik dari lembaga bantuan hukum PAHAM Indonesia tersebut.
 
Lebih lanjut Rozaq Asyhari mengingatkan agar BIN menjaga kualitas informasi yang dimiliki agar tidak terjadi polemik di tengah-tengan masyarakat. 
 
“Publik kemudian semakin bertanya, ketika disampaikan bahwa kesimpulan itu diambil dari hasil survei. Bukankah seharusnya BIN menyediakan informasi yang sepenuhnya dapat dipercaya dan kebenarannya dikonfirmasi oleh sumber lain, atau informasi berjenis A1,” papar aktivis HAM tersebut.
 
Ia menambahkan, sebaiknya hal seperti ini menjadi perhatian khusus dari presiden untuk memperbaiki tata kelola lembaga BIN. Sehingga mereka akan bekerja sebagaimana tugas yang diberikan oleh UU No. 17 tahun 2011 tentang Inteljen, khususnya di pasal 29. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1358 Kali
Berita Terkait

0 Comments