Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/11/2018 16:34 WIB

Wabup Bekasi Siap Jika Kembali Dipanggil KPK

Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto/Kompas)
Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto/Kompas)
TAMBUN UTARA, DAKTA.COM - Wakil Bupati Bekasi yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dipanggil oleh KPK dalam kasus suap perizinan Meikarta, Rabu (21/11) kemarin.
 
Eka dipanggil sebagai saksi tersangka Billy Sindoro selaku direktur operasional Lippo Group.
 
Eka ditemui sesuai menghadiri peringatan hari Krida Pertanian ke 48 di lapangan Sriamur Tambun Utara, Kamis (22/11) mengatakan dipanggilnya ia oleh KPK terkait masalah perizinan Meikarta.
 
Eka mengaku tidak tahu menahu terkait perizinan Meikarta dan hanya ditanya sebatas itu, ia juga membantah pemanggilannya terkait dengan penyusunan perda rencangan detail tata ruang (RDTR).
 
"Sejauh ini masih belum ada kelanjutan dari pemanggilan itu, tetapi jika dibutuhkan saya siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ucapnya kepada Dakta
 
Diketahui, kasus suap perizinan Meikarta menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta empat orang bawahannya diantaranya Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Neneng Rahmi.
 
Selain itu beberapa orang pemberi suap dari PT. Lippo Group juga ditetapkan sebagai tersangka salah satunya direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro.
 
Neneng beserta bawahannya itu menerima komitmen fee perijinan meikarta tahap 1 sebesar Rp13 miliar. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1501 Kali
Berita Terkait

0 Comments