Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/11/2018 17:56 WIB

Sah, UMK Kota Bekasi Naik Jadi Rp4.229.756,61

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Mohamad Kosim
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Mohamad Kosim
BEKASI, DAKTA.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Bekasi naik di tahun 2019 mencapai 8,03 persen atau setara dengan Rp4.229.756,61 kenaikan ini sudah ditetapkan oleh Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil berdasar SK nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018. 
 
"Ini yang menetapkan gubenur kita hanya dibawah Kabupaten Karawang Rp4.234.010,27 dan di Jabar yang terendah adalah Kota Banjar Rp 1.688.217,52," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Mohamad Kosim ditemui di kantornya, Kamis (22/1).
 
Menurutnya, kenaikan UMK dipengaruhi oleh kebutuhan hidup layak di wilayah Kota Bekasi. Mengingat Kota Bekasi masuk dalam jajaran kota megapolitan di Jabodetabek. Tercatat lebih dari 1.500 perusahaan yang ada di wilayah Kota Bekasi dengan jumlah tenaga kerja di atas 89.000 orang. 
 
"Ini sudah diputuskan oleh Pak Gubenur dan pengawasan penggajian juga sudah diambil alih pihak Provinsi sehingga jika ada perusahaan yang menangguhkan penggajian sesuai UMK  harus izin ke Gubenur Jawa Barat," katanya.  
 
Kosim berharap seluruh perusahaan yang ada di Kota Bekasi dapat melaksanakan putusan UMK mulai 1 Januari 2019 mendatang. 
 
Para serikat pekerja juga terlibat dalam pengambilan keputusan yang sebelumnya dilakukan di tingkat kota dan kemudian disahkan oleh pihak Provinsi Jawa Barat. 
 
"Pengkajian dari UMK dilakukan oleh tri partid Perwakilan pengusaha (Apindo), Buruh dan Pemerintah Daerah (Dinas Tenaga Kerja)," katanya.
 
UMK 2019 di 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat nail 8,03 persen, tetapi untuk Kabupaten Pangandaran naik hingga 10 persen, karena sedang mengembangkan kawasan ekonomi khusus. **
 

 

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1989 Kali
Berita Terkait

0 Comments