Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/11/2018 07:56 WIB

Humas Pemkab Bekasi Benarkan Pemanggilan Wabup Bekasi

Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto/Kumparan)
Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto/Kumparan)

CIKARANG, DAKTA.COM - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi kasus suap perizinan Meikarta.

Eka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (petinggi Lippo Group Billy Sindoro), Rabu (21/11). Pemanggilan Eka dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dipanggilnya Eka juga dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Bekasi, Edward Sutarman, meski tidak secara pasti mengetahui proses pemeriksaannya, tetapi ia menyebut pimpinannya itu dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

"Kami sangar mendukung pengusutan kasus korupsi tersebut dan bertekad memberantas korupsi," ujarnya di Cikarang, Rabu (22/11).

Sementara itu dalam kasus suap Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta empat bawahannya diantaranya Kadis PUPR Jamaludin, Kadisdamkar Sahat Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Neneng Rahmi. Selain itu empat orang dari pengembang Lippo Cikarang.

Neneng menerima komitmen fee sebesar Rp13 miliar atas perizinan Meikarta. **



 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1291 Kali
Berita Terkait

0 Comments