Daktatorial /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/11/2018 15:23 WIB

Ironis, Kasus Nuril Tunjukkan Kebobrokan Hukum

Baiq Nuril Maknun
Baiq Nuril Maknun
JAKARTA, DAKTA.COM - Seorang mantan guru honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun divonis bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Nuril dianggap bersalah karena telah mencemarkan nama baik orang yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
 
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang seringkali dianggap menjerat orang lemah yang justru menjadi korban dalam permasalahan. Undang-undang seharusnya hadir untuk melindungi setiap warga negara Indonesia bukan malah membungkam.
 
Mantan angggota Panja UU ITE DPR RI, Arief Suditomo menyoroti kasus yang menimpa Baiq Nuril. Menurut Arif, dalam menjatuhkan hukuman, hakim tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga menggunakan hati nurani.
 
"Dalam proses peradilan, hakim harus menggunakan hati nurani dan keadilan dalam memutuskan. Dia (Nuril) ini kan sebagai korban," ucapnya kepada Dakta.
 
Kendati demikian, ia tidak setuju apabila UU ITE ini harus dihapuskan. Ia berdalih, justru UU ITE ini sebagai perlindungan bagi warga Negara Indonesia.
 
"Undang-undang ini sangat dibutuhkan oleh kita semua. Kita tidak boleh membiarkan sebuah situasi di dunia maya menjadi seenaknya. Kita jangan melihat hukum terpisah dengan orang yang mengimplementasikan," sambungnya.
 
Berbeda dengan Arief, Koordinator Paguyuban Korban UU ITE, Muhamad Arsyad malah menginginkan pasal karet dalam UU ITE, terutama, Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 dihapuskan karena banyak korban tidak mendapatkan keadilan dari undang-undang tersebut.
 
"Lebih baik perselisihan individu di dunia maya diselesaikan melalui hukum perdata," ujarnya kepada Dakta.
 
Kasus Nuril menurut Arsyad, merupakan ketidakadilan hakim dalam memutuskan sebuah perkara. Apalagi Nuril adalah korban pelecehan seksual oleh oknum kepala sekolah. Kalau dilihat, sebenarnya banyak akun anonim di media sosial yang gencar melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan hoaks.
 
"Maka dari itu, Komnas HAM harus dilibatkan, apakah postingan seseorang masuk ke dalam kategori HAM. Apalagi di media sosial tidak ada pengendalian akun," katanya.
 
 
Keadilan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual 
 
Anggota Komnas Perempuan Bidang Hukum, Sri Nurherwati mengatakan bahwa penegakan hukum tajam ke bawah kembali terjadi dalam kasus Baiq Nuril ini. Padahal pengadilan adalah gerbang terakhir untuk mendapatkan keadilan untuk yang melapor dan dilaporkan.
 
"Pelecehan seksual itu bukan hanya kontak fisik melainkan juga perkataan yang sifatnya sudah menjerumus ke arah seksual,” terangnya kepada Dakta.
 
Ia menegaskan jika perempuan menjadi korban pelecehan seksual harus lantang melawan dan berbicara di hadapan umum. Namun itu harus didukung oleh masyarakat di sekitarnya.
 
"Terkadang lingkungan di sekitar sering kali abai apabila perempuan mengalami pelecehan nonfisik. Dan, mereka sangat membutuhkan dukungan untuk pemulihan," jelasnya.
 
Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena disangka menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram bernama Muslim. Padahal, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, rekaman percakapan mesum Muslim pada Nuril disebarkan oleh rekan Nuril, yakni Imam Mudawin.
 
Tim Kuasa Hukum Nuril berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkama Agung, sekaligus melaporkan balik Muslim atas kasus pelecehan seksual dan pembicaraan yang mengandung unsur pornografi kepada Nuril.
 
Kasus ini tidak pelak juga mengundang banyak simpati masyarakat, salah satunya datang dari Koalisi Save Ibu Nuril. Mereka menyerahkan petisi dukungan ke Baiq Nuril sebanyak 80 ribu ke kantor Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada Senin (19/11).
 
Petisi itu merupakan permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada Nuril. Petisi hingga 80 ribu dikumpulkan melalui website change.org/amnestiuntuknuril yang digagas oleh Erasmus Napitupulu.
 
Masyarakat juga turut menggalang pengumpulan dana untuk membayar denda yang diputuskan MA kepada Nuril sebesar Rp500 juta melalui Kitabisa.com. Saat ini, perkembangan kasus Baiq Nuril sudah sampai ke Kejaksaan Agung yang menunda eksekusi penahanan terpidana mantan guru honorer SMAN 7 Mataram. 
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram seharusnya akan memanggil Nuril pada Rabu (21/11) untuk eksekusi penahanan. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menyatakan keputusan tersebut diambil karena kasus Nuril sudah menjadi sorotan publik secara nasional. 
 
"Karena itu, Nuril dan pengacara didorong mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," ujar Mukri, Senin (19/11). (Asiyah)
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 43303 Kali
Berita Terkait

0 Comments