Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 22/11/2018 08:35 WIB

Bawaslu Tegaskan ASN Berpolitik Dapat Dipidana

Kegiatan sosialisasi Bawaslu kepada ASN terkait Pemilu 2019
Kegiatan sosialisasi Bawaslu kepada ASN terkait Pemilu 2019
BEKASI, DAKTA.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Bidang Hukum, Mohamad Ikbal Alam Islami menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti ikut dalam politik praktis dapat di jerat pasal pidana pemilu. 
 
"Sebagai tim atau ikut kampanye sebagaimana pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pemilu, karena pelanggaran terhadap  ketidaknetralan ASN bisa kena pidana dengan junto pasal 49 dan 47 dan denda maksimal Rp36 juta dan kurungan tiga tahun," ungkap Iqbal, Kamis (22/11). 
 
ASN dalam pasal tersebut dilarang terlibat dalam politik praktis baik sebagai pelaksana tim sukses dan tim kampanye maupun melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. 
 
Mereka juga dilarang melakukan aktivitas yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon anggota legislatif maupun calon persiden (Peserta Pemilu). Bawaslu bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Pelatihan Penerangan Daerah sudah melakukan kegiatan sosialisasi terkait hal ini kepada para ASN terutama di lingkup wilayah kecamatan dan kelurahan. 
 
"Maka ASN harus tetap menjaga profesionalitas kerja, baik di tingkat paling bawah sampai paling atas, tetapi mereka juga dituntut untuk mendukung proses penyelenggaraan pemilu 2019," katanya. 
 
Menurutnya, apabila ada ASN yang rumahnya berdekatan dengan salah satu caleg dan kader partai, kemudian mereka mengadakan kegiatan politik atau bersosialisasi berkenaan dengan pencalonanya, maka ASN diimbau tidak hadir dalam kegiatan tersebut untuk menghindari dampak dari pandangan caleg lain terkait netralitasnya. 
 
"Misalkan dalam proses pelanggarannya tidak terpenuhi pidana, tapi itu bisa dikenai sanksi kode etik pada UU ASN, jika terbukti dia hadir dalam kegiatan politik caleg, walaupun hanya menghadiri undangan sosialiasi caleg, tetap tidak boleh. Meskipun hak pilih tetap ada tapi harus dirahasiakan," tegasnya. 
 
Dalam ketentuan pemilu ASN dibolehkan hanya memantau misalnya ada rapat umum suatu caleg atau partai, bukan untuk menghadiri melainkan memantau visi misi calon tersebut, dalam artian menghadiri tapi sebatas pemantauan saja. 
 
Untuk antisipasi warga agar tidak berimbas pidana dalam menghadapi pemilu, Bawaslu Kota Bekasi juga melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan, kecamatan, RT/RW terkait aturan dalam penyelenggaraan pemilu. 
 
"Kita punya jajaran dari Bawaslu Kota Bekasi, Panwascam, PPL sampai PPS, untuk mengimbau masyarakat termasuk ASN di wilayahnya masing-masing agar tidak terlibat menerima apalagi membantu distribusi logistik misalnya," pungkas Iqbal. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1945 Kali
Berita Terkait

0 Comments