Kamis, 22/11/2018 08:35 WIB
Bawaslu Tegaskan ASN Berpolitik Dapat Dipidana
BEKASI, DAKTA.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Bidang Hukum, Mohamad Ikbal Alam Islami menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti ikut dalam politik praktis dapat di jerat pasal pidana pemilu.
"Sebagai tim atau ikut kampanye sebagaimana pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pemilu, karena pelanggaran terhadap ketidaknetralan ASN bisa kena pidana dengan junto pasal 49 dan 47 dan denda maksimal Rp36 juta dan kurungan tiga tahun," ungkap Iqbal, Kamis (22/11).
ASN dalam pasal tersebut dilarang terlibat dalam politik praktis baik sebagai pelaksana tim sukses dan tim kampanye maupun melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Mereka juga dilarang melakukan aktivitas yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon anggota legislatif maupun calon persiden (Peserta Pemilu). Bawaslu bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Pelatihan Penerangan Daerah sudah melakukan kegiatan sosialisasi terkait hal ini kepada para ASN terutama di lingkup wilayah kecamatan dan kelurahan.
"Maka ASN harus tetap menjaga profesionalitas kerja, baik di tingkat paling bawah sampai paling atas, tetapi mereka juga dituntut untuk mendukung proses penyelenggaraan pemilu 2019," katanya.
Menurutnya, apabila ada ASN yang rumahnya berdekatan dengan salah satu caleg dan kader partai, kemudian mereka mengadakan kegiatan politik atau bersosialisasi berkenaan dengan pencalonanya, maka ASN diimbau tidak hadir dalam kegiatan tersebut untuk menghindari dampak dari pandangan caleg lain terkait netralitasnya.
"Misalkan dalam proses pelanggarannya tidak terpenuhi pidana, tapi itu bisa dikenai sanksi kode etik pada UU ASN, jika terbukti dia hadir dalam kegiatan politik caleg, walaupun hanya menghadiri undangan sosialiasi caleg, tetap tidak boleh. Meskipun hak pilih tetap ada tapi harus dirahasiakan," tegasnya.
Dalam ketentuan pemilu ASN dibolehkan hanya memantau misalnya ada rapat umum suatu caleg atau partai, bukan untuk menghadiri melainkan memantau visi misi calon tersebut, dalam artian menghadiri tapi sebatas pemantauan saja.
Untuk antisipasi warga agar tidak berimbas pidana dalam menghadapi pemilu, Bawaslu Kota Bekasi juga melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan, kecamatan, RT/RW terkait aturan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kita punya jajaran dari Bawaslu Kota Bekasi, Panwascam, PPL sampai PPS, untuk mengimbau masyarakat termasuk ASN di wilayahnya masing-masing agar tidak terlibat menerima apalagi membantu distribusi logistik misalnya," pungkas Iqbal. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments