Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/11/2018 09:01 WIB

Pelayanan Dasar Masih Jadi Prioritas Pemkot Bekasi

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau Kecamatan Bekasi Utara
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau Kecamatan Bekasi Utara
BEKASI, DAKTA.COM - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memastikan adanya suntikan anggaran pengadaan infrastruktur pelayanan dasar hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat yang tinggi terkait hal tersebut, pelayanan yang saat ini digenjot diantaranya adalah adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) dan pengurusan e-KTP hingga tingkat Kecamatan. Dan target tahun depan pelayanan hingga tingkat Kelurahan. 
 
"Dalam penyampaian RAPBD tahun anggaran 2019 yang rencananya akan dilaksanakan dalam Paripurna RAPBD 2019 hari ini, sudah kita tetapkan adanya penambahan anggaran pendukung pelayanan dasar hingga tingkat Kelurahan. Namun kita serahkan pada pembahasan di badan anggaran untuk nominalnya," ungkap Tri Adhianto, Rabu (21/11). 
 
Tri mengatakan, program lain yang saat ini dimaksimalkan diantaranya adalah adanya e-planing, e-bugeting, dan pembangunan sekala prioritas. Hal ini akan memberikan panduan bagi arah pengembangan dan pembangunan Kota Bekasi. 
 
"Memang masih ada beberapa oknum yang belum maksimal. Tapi dengan kerangka ini, kerja tidak bisa main-main lagi. Semua harus gerak cepat dan tepat. Misal, masalah pajak harus optimal demi penyiapan dana pembangunan," tegasnya. 
 
Terkait adanya kasus hukum di beberapa SKPD yang saat ini berkembang bahkan sudah adanya penetapan tersangka, Tri memastikan tidak akan berimbas pada pelayanan. Hal ini mengingat semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki SOP yang jelas. 
 
"Kalau ada yang kena atau tersangkut kasus hukum saya belum baca aturanya apa bisa didampingi atau tidak sama biro hukum. Tapi yang jelas kita serahkan sepenuhnya pada penegak hukum dan memastikan tidak ada layanan yang terganggu," katanya. 
 
Saat ini ada tiga aparatur Pemkot Bekasi yang ditahan pihak Kejaksaan karena diduga melakukan penyelewengan bantuan banjir di Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan satu orang Camat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan surat tanah. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1730 Kali
Berita Terkait

0 Comments