Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/11/2018 16:03 WIB

Soleman Siap Dipanggil KPK Kembali Sebagai Saksi Meikarta

Pembangunan tower Meikarta di Kabupaten Bekasi
Pembangunan tower Meikarta di Kabupaten Bekasi
CIKRANG, DAKTA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Kabupaten Bekasi, Soleman, mengaku siap jika dirinya kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap perizinan megaproyek infrastruktur.
 
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi tersebut dipanggil KPK, Kamis (15/11) untuk menjadi saksi, salah satu tersangka Sahat Banjar Nahor.
 
"Saya sangat menghormati proses hukum. Maka dari itu, jika KPK kembali memanggil saya untuk dimintai keterangan seputar kasus itu, saya siap memenuhi panggilan," ucapnya di Cikarang, Senin (19/11). 
 
Ia juga membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa KPK sebagai saksi, dan ditanya penyidik memgenai evaluasi perizinan megaproyek infrastruktur dari gubernur.
 
Selain itu, Soleman memperkenalkan pihak pengembang megaproyek dengan Sekda Pemprov Jawa Barat, Iwa Kartiwa melalui Waras Warsisto, yang juga Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Jawa Barat.
 
Seperti diketahui, Bupati Bekasi Non Aktif, Neneng Hassanah Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin megaproyek infrastruktur dengan total 774 hektare.
 
Izin yang diberikan kepada proyek itu dilakukan dalam tiga fase. Yakni, fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
 
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi diduga telah menerima uang suap senilai Rp 7 Miliar bersama dengan empat bawahannya diantaranya, Kadis PUPR Jamaludin, Kadisdamkar Sahat Banjar Nahor, Kadis PMTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Penataan Ruang Neneng Rahmi, serta empat orang dari pengembang Lippo. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1637 Kali
Berita Terkait

0 Comments