Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/11/2018 09:47 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Deklarasi Anti Korupsi

Deklarasi anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Deklarasi anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Dalam rangka membangun budaya anti gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan buku Mengenal Gratifikasi untuk menyosialisasikan dan mendeklarasikan anti korupsi. 
 
"Ini salah satu bentuk pencegahan kerja sama KPK dan Pemerintah Kota Bekasi. Semua aparatur ikut terutama Kepala OPD," ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (19/11). 
 
Ada sembilan poin pencegahan gratifikasi yang aparatur Pemkot Bekasi harus patuhi sebagai rambu-rambu dalam menjalankan tugas keseharian sebagai pamong dalam melayani masyarakat. 
 
"Sembilan poin ini menjadi salah satu dasar agar kita mengenal hal-hal yang dilarang diantaranya adalah menerima imbalan dari masyarakat atau pihak ketiga dalam menjalankan tugas," tambahnya. 
 
Berikut sembilan poin utama dalam deklarasi pencegahan dan anti korupsi yang hari ini digelar di plaza Pemerintah Kota Bekasi:
 
1. Pemerintah Kota Bekasi harus menciptakan budaya transparan.
2. Menolak dan melaporkan gratifikasi.
3. Menolak suap.
4. Tidak melakukan pemerasan. 
5. Tidak kolusi.
6. Tidak melakukan penggelapan dalam jabatan.
7. Menghindari benturan kepentingan. 
8. Tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
9. Melaporkan berbagai bentuk kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintahan. 
 
Dalam kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Direktur Gratifikasi KPK, Syarif Hidayat yang juga menyerahkan buku Mengenal Gratifikasi kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2804 Kali
Berita Terkait

0 Comments