Senin, 19/11/2018 11:57 WIB
Kasus Baiq Nuril, PKS Anggap Penegakan Hukum Tidak Menyeluruh
JAKARTA, DAKTA.COM - Kasus yang menjerat Baiq Nuril, mendapat sorotan dari Anggota F-PKS Ledia Hanifa, ia menilai kasus ini terjadi akibat penegakan hukum tidak melihat semua aspek secara menyeluruh.
Ledia, yang juga menjadi anggota kaukus perempuan parlemen ini menyatakan, semestinya Mahkamah Agung tidak hanya melihat perkara hukum di satu aspek semata yakni UU ITE.
"Ini karena mereka melihatnya dari satu sisi saja, dari Undang-Undang ITE saja. Semestinya tindakan dari Kepala Sekolah itu juga harus disoroti, ternyata perspektif hukum kita tidak bisa melihat yang lebih luas," ungkap Ledia saat dihubungi pada Senin (19/11).
Ledia menegaskan jika pelecehan seksual tidak hanya melalui kontak fisik, tetapi dengan pembicaraan seperti dalam kasus tersebut juga dapat dikategorikan hal serupa.
"Jangan mentang-mentang tidak ada sentuhan fisik lalu itu tidak dianggap sebagai pelecehan seksual, tinggal bagaimana aparat penegak hukum ini bisa lebih luas melihatnya," imbuhnya.
Seperti diketahui bahwa seorang guru honorer di SMUN 7 Mataram bernama Baiq Nuril kini terancam masuk penjara karena MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Nuril dinyatakan melanggar UU ITE karena menyebarkan percakapan berbau pornografi yang dilakukan oleh sang Kepsek bernama Muslim. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments