Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 18/11/2018 08:45 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Kritisi Kinerja Dinas PUPR

Ilustrasi Jalan Rusak
Ilustrasi Jalan Rusak
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas PUPR batal melakukan perbaikan jalan yang sudah dianggarkan dalam APBD 2018.
 
Dinas PUPR berkilah sempitnya waktu pengerjaan menjadi penyebab kegiatan perbaikan itu dibatalkan.
 
Jalan tersebut diantaranya, Jalan Perjuangan hingga Jalan Pangkalan mulai dari Perbatasan Kota Bekasi dan Babelan, Jalan Lingkar Sukatani, Jalan Kandang Gereng hingga ke Tegal Danas Cikarang Pusat, Jalan Warung Ampel Cikarang Pusat, dan beberapa titik lokasi jalan lainnya.
 
Perbaikan jalan itu akan dianggarkan kembali di APBD 2019.
 
Batalnya perbaikan jalan itu sangat disayangkan oleh anggota komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Uryan Riana.
 
Menurutnya, Dinas PUPR tidak bekerja secara profesional karena tidak mampu menyerap anggaran secara maksimal.
 
"Anggaran perbaikan jalan yang sudah dianggarkan semestinya digunakan, dengan batalnya perbaikan jalan itu tentunya yang dirugikan adalah masyarakat karena tidak bisa menikmati pembangunan," tegasnya. 
 
Uryan menilai, alasan sempitnya waktu juga tidak masuk akal karena penganggaran dan pengesahan APBD sudah dilakukan sejak awal tahun.
 
"Persoalan hukum yang menimpa bupati dan kepala dinas pupr juga bukan menjadi alasan minimnya penyerapan anggaran dan batalnya kegiatan pembangunan," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1466 Kali
Berita Terkait

0 Comments