Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 16/11/2018 10:44 WIB

Pemkab Bekasi Minta PJT II Awasi Tempat Prostitusi

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satpol pp telah melakukan pembongkaran bangunan liar yang dijadikan sebagai tempat prostitusi di sepanjang jalan Kalimalang mulai dari Tegal Danas Cikarang Pusat hingga perbatasan Karawang.
 
Lahan tersebut merupakan lahan pengairan yang dimiliki Perum Jasa Tirta (PJT) II dan dilarang didirikan bangunan. Setelah di bongkar warga sudah tidak boleh lagi mendirikan bangunan liar.
 
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan setelah dibongkar dikhawatirkan akan didirikan bangunan liar kembali, oleh karena itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan PJT II selaku pemilik lahan agar melakukan pengawasan.
 
"PJT II diminta memasang pengumuman untuk tidak boleh lagi mendirikan bangunan, jika ada bangunan kembali maka mereka diimbau melapor agar dapat dibongkar oleh Satpol pp," ucapnya di Cikarang, Jumat (16/11).
 
Hudaya menambahkan, untuk pembongkaran bangunan liar di beberapa titik lokasi juga akan terus dilakukan.
 
Pembongkaran itu kemungkinan akan dilakukan lagi di tahun 2019 yang ada di beberapa titik di selurug kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi. **
 

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1767 Kali
Berita Terkait

0 Comments