Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 16/11/2018 09:29 WIB

Penetapan UMK Bekasi Berpengaruh pada Keuangan Perusahaan

Ilustrasi tenaga kerja
Ilustrasi tenaga kerja
CIKARANG, DAKTA.COM - Ketua Forum Investor Bekasi, Dedi Harsono menyebut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bekasi yang tinggi akan berpengaruh pada perusahaan yang memperkerjakan banyak pegawai.
 
Menurutnya, dalam penentuan UMK, saat ini sudah ada formulanya dimana sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 kenaikannya tidak boleh diatas 8 persen dari tahun sebelumnya.
 
"Dengan adanya aturan itu maka memberikan kepastian bagi pengusaha dalam mengukur keuangannya untuk alokasi biaya pekerja," kata dia di Cikarang, Jumat (16/11).
 
Namun diakuinya, ada sebagian perusahaan yang banyak memperkerjakan karyawan berpengaruh pada keuangannya sehingga terpaksa melakukan relokasi usaha ke daerah yang UMK-nya lebih rendah.
 
"Berpindahnya usaha mereka dari Kabupaten Bekasi karena tidak kuat membayar gaji karyawannya, apalagi bahan baku juga saat ini sangat mahal," paparnya.
 
Perusahaan yang berpengaruh terhadap UMK itu kebanyakan berasal dari sektor garmen.
 
Dedi menambahkan, meski biaya gaji karyawan sangat mahal akibat UMK yang tinggi, tetapi ada juga perusahaan yang tetap bertahan dan mengajukan upaya penangguhan UMK ke Disnaker.
 
Seperti diketahui Kabupaten Bekasi mengusulkan angka UMK 2019 sebesar Rp4,1 juta, saat ini proses tengah dibahas di Pemprov Jabar untuk disetujui oleh gubernur. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1268 Kali
Berita Terkait

0 Comments