Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/11/2018 09:10 WIB

Data Kependudukan 125 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Terancam Diblokir

Ilustrasi e KTP
Ilustrasi e KTP
CIKARANG, DAKTA.COM - Ditjen Dikdukcapil Kementrian Dalam Negeri menyebut ada sebanyak 6 juta warga Indonesia belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
 
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2018, bagi warga yang belum melakukan perekaman jika tidak, data kependudukannya akan diblokir.
 
Masih ada sebanyak 125 ribu warga lagi yang belum melakukan perekaman dari 1,9 juta warga yang wajib memiliki e-KTP di Kabupaten Bekasi.
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengatakan belum seluruhnya warga melakukan perekaman menjadi tugas dinasnya agar semua warga memiliki e-KTP.
 
Pihaknya berupaya melakukan jemput bola ke desa maupun kecamatan melalui berbagai program agar memudahkan masyarakat merekam data dirinya.
 
"Saya menghimbau supaya masyarakat Kabupaten Bekasi merekam data dirinya, jika tidak dikhawatirkan datanya akan terblokir oleh Ditjen Disdukcapil," katanya di Cikarang, Selasa (13/11).
 
Ali mengakui masih terdapat kendala dalam proses e-KTP, dimana warga banyak yang belum bisa mendapatkan e-KTP karena terbatasnya blanko kartu.
 
"Warga yang sudah merekam bisa mendapatkan surat keterangan sebagai bukti pengganti sementara identitas diri sambil menunggu jatah alokasi blanko e-KTP dari Kemendagri," terangnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1773 Kali
Berita Terkait

0 Comments