Senin, 12/11/2018 15:56 WIB
Kemenag Akui Belum Dapat Draf Terkait RUU Pesantren
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementrian Agama belum mendapatkan draf terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama melainkan baru poin-poinnya.
"RUU ini kan inisiatif dari DPR. Tetapi pembahasan belum lebih lanjut secara formal dan mendapatkan draf yang disampaikan untuk dibahas," kata Kabiro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki saat dihubungi Radio Dakta, Senin (12/11).
RUU Pesantren ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena ada poin yang menyebut pendidikan sekolah masuk pada hari Minggu.
"Banyak masukan dari masyarakat ke kami. Maka nantinya kita juga akan ajak masyarakat untuk mendiskusikan bersama DPR," ucapnya.
Ia membantah apabila RUU Pesantren merupakan intervensi dari negara dalam pelaksanaan pendidikan keagamaan.
"Tidak, bahkan ini lebih kepada upaya memfasilitasi pendidikan keagamaan yang dianggap belum mendapat porsi lebih," terangnya.
Menurutnya, kontra masyarakat dalam RUU ini karena hari Minggu berkaitan dengan peribadatan bagi umat Kristiani. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments