Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/11/2018 10:54 WIB

Kini, Pelayanan Kependudukan Kota Bekasi Terintegrasi Secara Online

Ilustrasi kantor pelayanan masyarakat
Ilustrasi kantor pelayanan masyarakat
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi melakukan inovasi dan terobosan dalam memberikan pelayanan kependudukan berupa aplikasi Simpaduk yang bisa diunduh melalui App Store.
 
Masyarakat yang ingin mengurus data kependudukan dapat mendatangi kecamatan atau kelurahan setempat, Disdukcapil, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan mendaftar melalui online.
 
"Masyarakat yang mengalami masalah ketika mendaftar bisa langsung datang ke kelurahan, ada operator kami yang akan membantu," kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Bekasi, Dadang saat dihubungi Radio Dakta, Senin (12/11).
 
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mendaftar melalui Simpaduk harus menggunakan email, Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian baru melanjutkan pelayanan yang diinginkan.
 
"Setelah mendaftar, nantinya akan ada konfirmasi apakah data lengkap atau tidak. Selanjutnya masyarakat hanya tinggal mengambil produknya," ucapnya.
 
Ia mengimbau kepada masyarakat supaya mengurus semua data secara sendiri tanpa perantara untuk mempermudah proses pembuatan administrasi ketika ada data yang tidak lengkap.
 
"Kadang ada data yang tidak lengkap. Kalau bersangkutan yang mengurus akan lebih cepat prosesnya," ujarnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2066 Kali
Berita Terkait

0 Comments