Jum'at, 09/11/2018 09:23 WIB
Gerindra dan Hanura Banyak Langgar APK di Kabupaten Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Bawaslu Kabupaten Bekasi merilis jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan keputusan KPU Kabupaten Bekasi tentang lokasi pemasangan alat peraga pemilu, titik yang dilarang diantaranya di sekolah, masjid, Rumah Sakit, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman dan pohon.
Dari 16 parpol, Gerindra dan Hanura paling banyak melanggar aturan dengan memasangnya di jalan protokoler, taman, dan pohon.
Untuk pemasangan di jalan protokoler taman dan pohon, Gerindra dengan jumlah 567 buah sementara hanura dengan jumlah 521 buah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengatakan sejak dimulainya Kampanye pada tanggal 23 September 2018, pemasangan Alat Peraga Kampanye masih terdapat pelanggaran yang terpasang di tempat yang dilarang oleh Peserta Pemilu, Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye.
Kebanyakan parpol memasang di jalan protokoler sebanyak 667 buah, taman dan pepohonan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.485 buah, sementara untuk lembaga pendidikan, Gerindra memasangnya di satu titik, dan PDIP satu titik, serta gedung fasilitas negara Gerindra satu titik.
"Data pelanggaran itu berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh masing-masing Panwascam, kedepan bersama dengan Satpol PP akan melakukan penertiban APK yang melanggar," ucapnya di Cikarang, Kamis (8/11).
Syaiful menambahkan, sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga memberikan imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak memasang APK di
tempat yang dilarang.
"Imbauan tersebut disampaikan pada pertemuan rapat koordinasi partai politik dan KPU Kabupaten Bekasi maupun pada sosialisasi regulasi Kampanye di kantor-kantor partai politik," katanya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
0 Comments