Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/06/2015 15:08 WIB

KPK Periksa Kembali Walikota Makssar Dengan Sprindik Baru

Dengan sprindik baru KPK periksa lagi  Ilham Arief
Dengan sprindik baru KPK periksa lagi Ilham Arief

JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Instalasi Pengolahan Air PDAM Makassar.

"Iya dia (Ilham Arief) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).

Pemanggilan terhadap llham Arief ini merupakan yang pertama kalinya setelah lembaga antirasuah itu, kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Ilham.

Sprindik kembali diterbitkan oleh KPK usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan llham Arief.

Perkara yang disangkakan kepada mantan Wali Kota Makassar dua periode ini dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya. Dia disangkakan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar.

Pasal sangkaan kepada llham Arief pun tak berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor :
Sumber : okezon
- Dilihat 1768 Kali
Berita Terkait

0 Comments