Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/11/2018 11:41 WIB

Sebanyak 1500 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan

Pemkot Bekasi memusnahkan 1500 botol miras ilegal dari hasil operasi gabungan
Pemkot Bekasi memusnahkan 1500 botol miras ilegal dari hasil operasi gabungan
BEKASI, DAKTA.COM - Sebanyak 1500 miras botolan dari berbagai merek, digilas dengan menggunakan alat berat di Plasa Kantor Wali Kota Bekasi, Kamis (8/11). 
 
Ribuan miras yang dihancurkan ini hasil pengawasan pengendalian miras tim gabungan dari Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Bekasi di sejumlah titik di Kota Bekasi. 
 
"Pengawasan kita lakukan di Rawa Lumbu, Jatisampurna, dan Bekasi Utara pada beberapa waktu lalu karena operasi ke daerah yang diidentifikasi mengedarkan miras ilegal. Ini sekaligus penegakan Perda Kota Bekasi No 17 Tahun 2009 turunan dari Perpres No 74 Tahun 2013," ungkap Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di lokasi kegiatan.
 
Kedepan ia ingin kegiatan pengawasan miras bisa dievaluasi dan jumlah operasi bisa ditingkatkan agar memberikan efek jera bagi pengusaha bandel yang kerap menjual miras ilegal. 
 
"Kalau setahun hanya tiga kali pengawasan. Belum terlihat optimal ditambah kita ingin libatkan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyidiknya. Jadi bukan hanya razia miras tapi diperiksa agar taat hukum," pungkasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1596 Kali
Berita Terkait

0 Comments