Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/11/2018 07:56 WIB

Bawaslu Bersama Pemkab Bekasi Monitor Pelanggaran APK

Ilustrasi APK
Ilustrasi APK
CIKARANG, DAKTA.COM - Bawaslu Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat yang tidak semestinya.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengatakan dari tanggal 23 September sampai saat ini sudah termonitor APK yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi oleh Badan Pengawas Pemilu beserta panwas kecamatan dan desa.
 
Pihaknya sudah memonitor APK yang dipasang di titik-titik dilarang, berdasarkan reguslasi PKPU 23 yang dilarang itu tempat ibadah, pendidikan, dan gedung sekolah.
 
"Pada prinsipnya, bawaslu memonitor beberapa pelanggaran APK yang ditempel di gedung sekolah, fasilitas kantor desa, dan beberapa tempat lainnya yang dilarang, tetapi memang sedang ramai penempelan APK di pohon," kata Syaiful di Cikarang, Rabu (8/11).
 
Menurut regulasi kepemiluan tentang pemasangan regulasi di pohon tidak diatur, akan tetapi menyangkut perundang - undangan lain, yaitu Undang-undang Lingkungan dan Perda K3 itu memang diatur, sehingga dalam pekan ini bersama Satpol PP, KPU, serta stekolder partai politik akan berkordinasi dalam rangka menertibkan hal itu.
 
Saiful menambahkan, dalam memasang apk, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada masing-masing parpol untuk tidak memasangnya di pohon dan tempat yanh dilarang.
 
"Jika tidak diindahkan maka Panwascam maupun pihak kecamatan akan menurunkan APK yang melanggra," ujarnya.
 
Pihaknya sudah melakukan penertiban APK yang terpasang di sekolah dan pemasangnya masuk ke dalam pelanggaran kampanye. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1350 Kali
Berita Terkait

0 Comments