Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/11/2018 14:35 WIB

Kenaikan Cukai Rokok Batal, Kaum Muda Terancam

Ilustrasi rokok merusak
Ilustrasi rokok merusak
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah membatalkan rencananya menaikkan cukai rokok pada tahun depan sekitar 10 persen, tetapi hingga kini pemerintah belum memberikan alasan dari pembatalan tersebut.
 
Terkait hal ini, Program Manager Indonesia Institute for Social Development (IISD), Artati Haris menyebut hal ini sebagai kado pahit dari pemerintah. 
 
"Berdasarkan hasil riset dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2018, jumlah perokok kalangan pemula di Indonesia justru meningkat menjadi 9,1%," tutur Artati saat dihubungi pada Rabu (7/11).
 
Artati mengungkapkan sesungguhnya pemerintah sudah mempunyai regulasi mengenai pembatasan penjualan rokok bagi anak di bawah usia 18 tahun, tetapi kurangnya sosialisasi serta pengawasan di lapangan membuat regulasi tersebut menjadi tidak efektif. 
 
"Jika kita bandingkan di India, para penjual rokok itu diberikan lisensi. Jika melanggar, maka lisensinya akan langsung dicabut oleh pemerintah," jelasnya. 
 
Pembatalan kenaikan cukai rokok ini, lanjut Artati, dikhawatirkan akan berimbas pada meningkatnya para perokok aktif di usia muda.
 
"Jadi bayangkan jika cukai rokok tidak dinaikkan, berapa juta penduduk Indonesia yang masih akan terbelenggu menjadi perokok aktif. Belum lagi resiko orang yang terpapar asap rokok, ini bentuk nyata ketiadaan negara dalam melindungi warganya," tutupnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2756 Kali
Berita Terkait

0 Comments