Rabu, 07/11/2018 15:21 WIB
Basarnas Perpanjang Proses Pencarian Korban Lion Air
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memutuskan untuk memperpanjang masa operasi evakuasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di kawasan perairan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Kami putuskan operasi evakuasi pencarian korban kami perpanjang tiga hari khusus tim Basarnas," kata Kepala Basarnas Muhammad Syaugi di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (7/11).
Dia menegaskan hanya tim Basarnas saja yang tetap melakukan operasi SAR dalam tiga hari ke depan, tidak seperti pada 10 hari awal evakuasi korban ketika personel dari berbagai unsur terlibat.
"Kami rapat evaluasi dan menyerap masukan dari lapangan untuk keputusan ini," ujar dia.
Syaugi mengucapkan terima kasih kepada unsur SAR non-Basarnas atas dedikasinya dalam proses evakuasi. Menurut dia, tim gabungan memiliki kebulatan tekad tinggi dan sinergi yang baik dalam proses SAR sehingga pada Rabu (7/11) sudah bisa mengevakuasi 186 kantong jenazah.
"Potensi SAR dari TNI, Polri, Pertamina, Bakamla, Bea Cukai, KPLP, Polair, relawan kami ucapkan terima kasih, penghargaan dan apresiasi tinggi, saya bangga dengan mereka," ucapnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments