Nasional /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 04/11/2018 10:56 WIB

Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp50 Juta Bagi Korban Lion Air

Tim gabungan Basarnas yang melakukan proses pencarian korban pesawat Lion Air JT 610
Tim gabungan Basarnas yang melakukan proses pencarian korban pesawat Lion Air JT 610
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp50 Juta untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh pada Senin (29/10).
 
"Sesuai Undang-undang, PT Jasa Raharja bertugas untuk menyantuni korban kecelakaan. Korban meninggal dunia akan diberikan Rp50 juta per orang," kata Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja Persero, Wahyu Wibowo kepada Dakta, Selasa (31/10).
 
Foto: Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja Persero, Wahyu Wibowo/Red
 
Pihaknya menginginkan agar keluarga korban kecelakaan tidak perlu repot-repot mengurus hak santunannya, bahkan pihaknya siap membantu pengurusan pencairan uang santunan yang dijanjikan.
 
"Kita siap mendekati ahli warisnya untuk membantu mengurus pembayaran santunan. Jangan sampai kita mempersulit proses pencairannya," ucapnya.
 
Jasa Raharja juga membuka posko pengaduan bersama dari berbagai instansi seperti TNI, Basarnas, Polri, dan lainnya di beberapa lokasi di antaranya hotel Ibis, Cengkareng, RS Polri, dan Bandara Halim Perdanakusuma. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1518 Kali
Berita Terkait

0 Comments