Ahad, 04/11/2018 10:56 WIB
Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp50 Juta Bagi Korban Lion Air
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp50 Juta untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh pada Senin (29/10).
"Sesuai Undang-undang, PT Jasa Raharja bertugas untuk menyantuni korban kecelakaan. Korban meninggal dunia akan diberikan Rp50 juta per orang," kata Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja Persero, Wahyu Wibowo kepada Dakta, Selasa (31/10).
Foto: Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja Persero, Wahyu Wibowo/Red
Pihaknya menginginkan agar keluarga korban kecelakaan tidak perlu repot-repot mengurus hak santunannya, bahkan pihaknya siap membantu pengurusan pencairan uang santunan yang dijanjikan.
"Kita siap mendekati ahli warisnya untuk membantu mengurus pembayaran santunan. Jangan sampai kita mempersulit proses pencairannya," ucapnya.
Jasa Raharja juga membuka posko pengaduan bersama dari berbagai instansi seperti TNI, Basarnas, Polri, dan lainnya di beberapa lokasi di antaranya hotel Ibis, Cengkareng, RS Polri, dan Bandara Halim Perdanakusuma. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments