Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 31/10/2018 14:46 WIB

Manajemen Tegaskan Lion Air Milik WNI

Pesawat Lion Air
Pesawat Lion Air
JAKARTA, DAKTA.COM - Lion Air Group melalui PT Lion Mentari Airlines (Lion Air)  memberikan keterangan resmi sehubungan dengan informasi yang beredar dan berkembangnya mengenai status kepemilikan usaha Lion Air Group. Kabar tersebut menyebut bahwa perusahaan Lion Air dimiliki pihak asing.
 
Kabar tersebut dibantah oleh Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro. Ia mengatakan bahwa Lion Air merupakan perusahaan penanaman dalam negeri yang dimilik oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta.
 
"Sampai saat ini, sesuai dengan dokumen akta pendirian PT Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), bahwa pemegang saham tidak dimiliki oleh asing," jelas Danang melalui rilis yang diterima Dakta, Rabu (31/10).
 
Lebih lanjut, ia menyatakan, seluruh pendiri dan direksi Lion Air merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
 
Sementara, hingga saat ini ia mengaku, pihnya sudah mempersiapkan dan melakukan pendampingan kepada keluarga di setiap posko JT-610.
 
Proses pencarian seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada Senin (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat masih terus dilakukan.
 
Lion Air membuka crisis center dan untuk infomasi penumpang di nomor telepon (021)-80820002.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 736 Kali
Berita Terkait

0 Comments