Rabu, 31/10/2018 12:13 WIB
Direktur Teknik Lion Air Dibebastugaskan
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air per hari ini, Rabu (31/10). Langkah tersebut dilakukan terkait kecelakaan Lion Air JT-610 yang terjadi Senin (29/10) kemarin.
"Kami membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air supaya diganti dengan yang lain. Alasan murni karena kecelakaan kemarin," jelas Budi, Rabu (31/10).
Ia mengatakan Kemenhub punya wewenang untuk membekukan tugas direksi maskapai mengingat tugas Kemenhub yang merupakan otoritas aviasi. Tak hanya Direktur Teknik, Kemenhub juga akan membebastugaskan oknum lain yang merekomendasikan penerbangan tersebut.
"Kami pun akan mengintensifkan pemeriksaan pesawat (ramp check) di pesawat Lion Air," jelas dia.
Budi mengatakan, akan ada sanksi lain yang menunggu Lion Air tetapi hal itu menunggu investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Itu nanti akan ada sanksi yang diberikan secara korporasi," ujarnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak jelas siapa yang menjabat direktur teknik di perusahaan. Situs perusahaan tidak menyebut secara jelas struktur organisasi. **
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments