Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 28/10/2018 10:32 WIB

Kemendagri Dukung Kinerja KPK Bersihkan Praktik Koruptif

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar
MANADO, DAKTA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat di Tahun 2018 sudah ada 19 kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan sekitan 61 Anggota DPR dan DPRD yang tertangkap kasus korupsi. Terakhir kasus DPRD Kalimantan Tengah, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap 14 orang di Jakarta, OTT tersebut terkait dengan urusan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.
 
Mencermati dinamika tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran KPK yang telah kembali mengungkap praktek korupsi penyelenggara pemerintahan.
 
Ia menuturkan Kemendagri sebagai Kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah mendukung penuh terhadap upaya KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif di jajaran pemerintah daerah 
 
“Silahkan KPK membersihkan terus demi kebaikan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,”  ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/10).
 
Bahtiar menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukan sistem pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara sudah berjalan. 
 
“Peran masyarakat dalam mengontrol pemerintahan ini sangat penting guna menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme,” Jelasnya.
 
Bahtiar menyatakan, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan termasuk mekanisme rektutmen para penyelenggara Negara karena Indonesia Negara besar dan kaya, jumlah penduduk sekitar 263 juta masih banyak warga negara yang siap menjadi politisi berintegritas, Indonesia memiliki banyak tokoh yang penuh integritas, jujur, dan antikorupsi.
 
"Menjadi penyelenggara Negara untuk mengabdi bangsa dan negara, bukan memperkaya diri dan keluarga. Ketika dihadapkan pada pilihan antara kepentingan pribadi dan negara, mereka harus mendahulukan kepentingan negara, fokus menjalankan amanat rakyat,” Ujarnya.
 
Penyelenggaraan otonomi daerah selama ini tujuan utamanya adalah untuk memperkuat posisi pemerintah daerah (Pemda) dalam memajukan kesejateraan rakyat di daerah (human development). 
 
Untuk menjamin akselerasi otonomi daerah itu maka diperlukan kepala daerah yang dipilih langsung melalui Pilkada agar menjadi kuat legitimasi politiknya dan dapat tenang bekerja karena tidak dirongrong oleh permainan politik di daerah. 
 
Pilkada langsung saja tidak cukup, masih perlu pula di dapat kepala daerah yang kuat, cerdas, enerjik, berintegritas moral yang kuat dan syarat pengalaman dalam mengendalikan pemerintahan daerah dan memajukan kesejateraan rakyat.
 
Bahtiar menyoroti sistem pemerintahan daerah dan sistem rekruitmen politik yang saat ini perlu dievaluasi. 
 
“Undang-undang Pemerintah Daerah dan UU Pilkada yang mengatur birokrasi, administrasi tata kelola keuangan dan daerah yang menurut arahan Presiden sangat rumit, dan hanya mengedepankan aspek prosedur administrasi belaka, hal itu perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh," pungkasnya.
 
Editor :
Sumber : Rilis Puspen Kemendagri
- Dilihat 2327 Kali
Berita Terkait

0 Comments