Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/06/2015 09:22 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Upal di Ruko Sentra Niaga Kalimalang

Polisi tangkap dua pengedar uang palsu di ruko sentra niaga kalimalang   Copy
Polisi tangkap dua pengedar uang palsu di ruko sentra niaga kalimalang Copy

BEKASI_DAKTACOM: Polresta Bekasi Kota menyita uang palsu sebanyak Rp 350 juta dari dua orang tersangka di Ruko Sentra Niaga, Jl. Ahmad Yani Bekasi.

Uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu itu, dijual tersangka dengan perbandingan Rp. 2 juta uang asli dengan Rp. 10juta uang palsu.

Kasat Reskrim Kompol Ujang Rohanda mengatakan ke dua pelaku berinisial SU (42) danSH  (37) melakukan aksinya, sejak tiga bulan terakhir dengan modus operandi menawarkan jasa tukar uang melalui media sosial.

Ujang menjelaskan dari aksinya tersebut, sebanyak Rp. 80 juta uang palsu sudah tersebar dimasyarakat.

Sementara itu Ujang menambahkan dari hasil pemeriksaan, dari total Rp. 350 juta uang palsu petugas menggeledah kontrakan tersangka di Jatiasih dan Rawalumbu dan mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 50juta.

Kepolisian mengamankan barang bukti, yakni uang palsu pecahan Rp. 100 sebanyak Rp. 350juta, satu set komputer rakitan, satu scenner, satu printer, satu penggaris dan dua buah pisau cautter.

Tersangka diancam pasal 34 ayat 1 dan 2, pasal 24 ayat 1 dan 2 UU no. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1497 Kali
Berita Terkait

0 Comments