Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/10/2018 08:45 WIB

Polres Bekasi Amankan Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji

Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti yang disita dari pelaku
Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti yang disita dari pelaku
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi mengamankan tersangka berinsial TS yang melakukan tindak kriminal mengoplos isi gas tabung subsidi (3 kg) ke non subsidi (12 kg), di wilayah Kabupaten Bekasi.
 
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat ternyata benar adanya sehingga diamankan tersangka TS berikut barang buktinya.
 
"Tersangka mengaku sudah melakoni perbuatannya selama empat bulan dengan hasil keuntungan mencapai Rp3 juta perbulan. Pihaknya menjual gas isi 12 kilogram di bawah harga pasar yakni sebesar Rp115.000 per tabung atau Rp30 ribu lebih murah," ucapnya di Cikarang, Rabu (25/10).
 
Ia menjelaskan, proses pemindahan dengan menyambungkan kedua katup menggunakan selang regulator, ketika sudah tersambung gas ukuran 3 kilogram diposisikan terbalik dengan tujuan gas elpijinya mengalir dan berpindah ke tabung gas 12 kilogram.
 
"Pada proses tersebut jika tabung gas 12 kilogram akan terasa panas, pelaku meletakan tabung gas elpiji di dalam bak air ditambah dengan es batu untuk menurunkan suhu dari tabung gas 12 kilogram," jelasnya.
 
Lutfie manambahkan, tindakan inilah yang dapat menyebabkan kelangkaan gas subsidi (3 kilogram), sehingga Polisi terus melakukan pengembangan. Selain itu hal ini juga dapat merugikan konsumen selain dari isi gas yang belum tentu sesuai akan tetapi juga dapat membahayakan masyarakat sekitar.
 
"Kami mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu, 70 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan, 10 tabung gas ukuran 3 kilogram, 200 tabung gas yang sudah kosong, dua selang regulator, 60 tutup segel warna putih, satu bak berwarna biru," ungkapnya.
 
Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 62 ayat 1Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), (b), (c) dan Pasal 10 (a),(e) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Pasal 30 dan 31 Jo Pasal 32 ayat 2 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Pasal 53 huruf (d) UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1779 Kali
Berita Terkait

0 Comments