Selasa, 23/10/2018 13:57 WIB
MUI Sebut Pembakaran Bendera Tauhid Bukan Hal Disengaja
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi mengatakan bahwa pembakaran bendera tauhid yang dilakukan Banser pada Hari Santri Nasional (HSN) di Garut bukanlah hal yang disengaja.
"Bukan kalimat La Ilaha Illallah yang dibakar melainkan bendera yang bertuliskan tauhid dan diakui Banser sebagai bendera HTI," ujarnya saat dihubungi Radio Dakta, Selasa (23/10).
Ia mengatakan, MUI akan mengambil keputusan bahwa bendera tauhid milik Rasulullah SAW yang artinya juga milik umat Islam tidak boleh diklaim oleh organisasi apapun.
"Itu akan dibahas lebih lanjut apakah berupa fatwa atau pun imbauan. Oleh karena itu bendera Rasulullah SAW tidak boleh diklaim oleh siapa pun yang dapat menimbulkan kesalahpahaman," jelasnya.
Menurutnya, umat Islam jangan sampai terprovokasi oleh pihak yang ingin memanaskan suasana dan memancing pertengkaran antar sesama.
"MUI meminta oknum Banser untuk meminta maaf karena telah menimbulkan kesalahpahaman, walaupun tidak bermaksud membakar kalimat tauhid," ucapnya.
Masduki yang juga sebagai Wasekjen PBNU menegaskan bahwa PBNU tidak pernah menyerukan untuk membakar atau pun merusak bendera tauhid.
"mungkin kami hanya meminta pihak kepolisian untuk mengamankannya. Kami juga meminta pihak keamanan supaya mencegah terjadinya hal seperti ini lagi," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments