Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/10/2018 15:32 WIB

Pemkab Bekasi Enggan Beri Bantuan Hukum untuk Neneng

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Bupati Bekasi Non Aktif Neneng Hasanah Yasin yang terlibat kasus suap perizinan mega proyek meikarta.
 
Kabag Hukum Pemkab Bekasi, Alex Satudy menegaskan tidak ada pemberian bantuan hukum bagi Neneng yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap perijinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
 
"Tidak ada aturan yang menyebutkan Pemkab Bekasi wajib memberikan bantuan hukum bagi Bupati Bekasi yang tersangkut masalah pidana korupsi," ujarnya di Cikarang, Selasa (23/10)
 
Tetapi jika bupati dan pemerintah daerah digugat terkait pembuatan kebijakan maka dilakukan pendampingan.
 
Sementara itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka suap perijinan Meikarta, bupati bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin belum didampingi oleh pengacara.
 
Dalam pemeriksaan yang dijalaninya di KPK, Neneng mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum dan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas kasus korupsi yang dilakukannya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2257 Kali
Berita Terkait

0 Comments